PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2009 tentang PELIMPAHAN SEBAGAIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG...
Pasal 16
BAB 11 — SANKSI
(1) SKPD Provinsi yang secara sengaja dan/atau lalai dalam menyampaikan laporan dekonsentrasi dapat dikenakan sanksi berupa: a. penundaan pencairan dana dekonsentrasi untuk triwulan berikutnya; atau b. penghentian alokasi dana dekonsentrasi untuk tahun anggaran berikutnya. (2) Pengenaan sanksi tidak membebaskan SKPD Provinsi dari kewajiban menyampaikan laporan dekonsentrasi.
