PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2009 tentang HARGA PATOKAN PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PLN...
Pasal 4
Untuk pembelian tenaga listrik dari pemegang wilayah kerja pertambangan panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf b oleh PT PLN (Persero) dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak dengan berpedoman pada harga patokan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
