PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2009 tentang HARGA PATOKAN PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PLN...
Pasal 2
(1) Dalam rangka pelelangan wilayah kerja pertambangan panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf a, ditetapkan harga patokan tertinggi sebesar 9,70 sen US$/kWh untuk pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero). (2) Harga patokan tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan untuk pembelian tenaga listrik di sisi tegangan tinggi.
