PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA...
Pasal 5
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGGUNAAN TKA DAN PENGEMBANGAN TKI PADA KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI
(1) Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahaan Penunjang dilarang mempekerjakan 1 (satu) orang TKA untuk lebih dari 1 (satu) jabatan. (2) Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahaan Penunjang dilarang mempekerjakan TKA yang telah dipekerjakan oleh pemberi kerja lain. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi TKA yang diangkat untuk menduduki jabatan Direksi atau Komisaris di perusahaan lain berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham.
