Pasal 20
BAB 3 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Direktur Jenderal memberikan sanksi administratif terhadap Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahaan Penunjang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), ayat (2) atau ayat (3), Pasal 6 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5), Pasal 9, Pasal 12, Pasal 15, Pasal 16 ayat (1) atau ayat (2), dan Pasal 17 atau Pasal 18 ayat (1) atau ayat (2) Peraturan Menteri ini. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. penyampaian permohonan pencabutan RPTKA dan/atau IMTA kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau Pejabat yang ditunjuk. (3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali, dengan jangka waktu peringatan masing-masing 1 (satu) bulan. (4) Dalam hal Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahaan Penunjang setelah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tetap tidak memperbaiki kesalahan atau memenuhi ketentuan yang ditetapkan, Direktur Jenderal mengajukan permohonan pencabutan RPTKA dan/atau IMTA kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau Pejabat yang ditunjuk.
