PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA...
Pasal 11
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGGUNAAN TKA DAN PENGEMBANGAN TKI PADA KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI
(1) Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahaan Penunjang dapat mengajukan permohonan perubahan RPTKA sebelum berakhirnya jangka waktu RPTKA. (2) Perubahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penambahan atau pengurangan jabatan beserta jumlah TKA; b. perubahan nama jabatan TKA; dan c. perubahan lokasi kerja TKA.
