PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PEMBAKARAN GAS SUAR BAKAR (FLARING)...
Pasal 8
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha Pengolahan wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Direktur Jenderal mengenai pelaksanaan Pembakaran Gas Suar Bakar (Flaring) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4. (2) Laporan pelaksanaan Pembakaran Gas Suar Bakar (Flaring) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan setiap 6 (enam) bulan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
