PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2009 tentang HARGA PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PLN...
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai harga patokan tertinggi dan persetujuan harga beli tenaga listrik untuk pembelian tenaga listrik yang menggunakan sumber energi terbarukan dengan kapasitas sampai dengan 10 MW sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2009 tentang Pedoman Harga Pembelian Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero) Dari Koperasi dan Badan Usaha Lain, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
