PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2009 tentang HARGA PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PLN...
Pasal 4
(1) PT PLN (Persero) dapat melakukan pembelian tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan skala kecil dan menengah dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat dengan harga melebihi harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada Harga Perkiraan Sendiri (HPS) PT PLN (Persero) dan wajib mendapatkan persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
