PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2009 tentang HARGA PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PLN...
Pasal 2
(1) Harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut: a. Rp 656/kWh x F, jika terinterkoneksi pada Tegangan Menengah; b. Rp 1.004/kWh x F, jika terinterkoneksi pada Tegangan Rendah. (2) F sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan faktor insentif sesuai dengan lokasi pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) dengan besaran sebagai berikut: a. Wilayah Jawa dan Bali, F = 1; b. Wilayah Sumatera dan Sulawesi, F = 1,2; c. Wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, F = 1,3; d. Wilayah Maluku dan Papua, F = 1,5.
