PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER...
Pasal 2
Para pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini, tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 untuk mengelola Anggaran Pendapatan Belanja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun Anggaran 2013.
