PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 12
BAB 6 — SOSIALISASI, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
Pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Energi Perdesaan yang dipantau dan dievaluasi meliputi: a. kesesuaian antara rencana kegiatan dengan arah kegiatan DAK Bidang Energi Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan b. kesesuaian antara pelaksanaan dengan rencana kegiatan. www.djpp.kemenkumham.go.id
