PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 10
BAB 5 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN
(1) Bupati penerima DAK Bidang Energi Perdesaan wajib mengalokasikan dana pendamping dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari jumlah DAK Bidang Energi Perdesaan yang diterimanya. (2) Dana pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kegiatan yang bersifat fisik.
