PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KILANG MINYAK BUMI DALAM RANGKA...
Pasal 8
BAB 3 — KEGIATAN PENGELOLAAN KILANG MINYAK BUMI DALAM RANGKA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pusdiklat Migas melaporkan secara berkala kegiatan Pengelolaan Kilang termasuk hasil kegiatan jasa Pengolahan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral.
