PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KILANG MINYAK BUMI DALAM RANGKA...
Pasal 6
BAB 3 — KEGIATAN PENGELOLAAN KILANG MINYAK BUMI DALAM RANGKA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pusdiklat Migas menerima imbalan atas kegiatan jasa Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 yang besarannya ditetapkan sesuai perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
