PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI ENERGI DAN MINERAL
Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Organisasi Pemimpin terdiri atas: a. Wakil Ketua; b. Bagian; c. Program Studi dan Kelompok Dosen; d. Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; e. Unit Penjaminan Mutu; f. Unit Laboratorium dan Bengkel; g. Perpustakaan; dan h. Unit Komputer dan Teknologi Informasi.
Paragraf Kesatu Wakil Ketua
