PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI ENERGI DAN MINERAL
Pasal 46
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0003 Tahun 2005 tanggal 4 April 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Minyak dan Gas Bumi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
