PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI ENERGI DAN MINERAL
Pasal 18
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi akademik. (2) Subbagian Administrasi Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi kemahasiswaan dan penyiapan administrasi kerja sama.
