PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI ENERGI DAN MINERAL
Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan administrasi akademik; dan b. pengelolaan administrasi kemahasiswaan dan kerja sama.
