Pasal 10
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyediaan dan pendistribusian DME sebagai Bahan Bakar. (2) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. pemberian Izin Usaha; b. prioritas (alokasi) pemanfaatan DME sebagai Bahan Bakar dalam negeri; c. kelangsungan penyediaan dan pendistribusian DME sebagai Bahan Bakar; d. standar dan mutu (spesifikasi) DME sebagai Bahan Bakar; e. harga jual DME sebagai Bahan Bakar pada tingkat yang wajar; www.djpp.kemenkumham.go.id
f. penerapan kaidah keteknikan yang baik; g. keselamatan pengusahaan DME sebagai Bahan Bakar, yang terdiri dari keselamatan umum, keselamatan pekerja, keselamatan lingkungan dan keselamatan instalasi; h. pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat; dan i. ditaatinya ketentuan peraturan perundang-undangan.
