PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang KAPASITAS PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK UNTUK...
Pasal 4
(1) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan kapasitas pembangkit tenaga listrik sampai dengan 25
kVA wajib menyampaikan laporan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Ketentuan mengenai penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
