PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang KAPASITAS PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK UNTUK...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ketenagalistrikan.
