PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENAWARAN PENGOPERASIAN JARINGAN...
Pasal 3
BAB 2 — PENAWARAN PENGOPERASIAN JARINGAN DISTRIBUSI GAS BUMI UNTUK RUMAH TANGGA
(1) Penyiapan, penetapan dan penawaran Pengoperasian
Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan oleh Direktur Jenderal dengan memperhatikan pertimbangan Badan Pengatur.
(2) Penawaran Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Lelang Pengoperasian Jargas. (3) Dalam rangka pelaksanaan Lelang Pengoperasian Jargas, Direktur Jenderal membentuk Tim Lelang.
