PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENAWARAN PENGOPERASIAN JARINGAN...
Pasal 15
BAB 5 — PELAKSANAAN PENGOPERASIAN JARINGAN DISTRIBUSI GAS BUMI UNTUK RUMAH TANGGA
(1) Menteri MENETAPKAN Badan Usaha atau pihak lain sebagai pelaksana Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga berdasarkan hasil Lelang Pengoperasian Jargas atau penunjukan langsung dalam suatu Keputusan Menteri. (2) Berdasarkan penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemenang Lelang Pengoperasian Jargas atau pihak lain hasil penunjukan langsung sebagai pelaksana Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga.
