Pasal 10
BAB 3 — LELANG PENGOPERASIAN JARGAS
(1) Pembukaan dan pemeriksaan dokumen partisipasi pada pelaksanaan Lelang Pengoperasian Jargas dilakukan oleh Tim Lelang yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota Tim Lelang. (2) Dalam hal setelah dilakukan pembukaan dan pemeriksaan administratif dokumen partisipasi tidak lengkap sebagaimana yang ditentukan dalam dokumen Lelang Pengoperasian Jargas, Badan Usaha calon peserta Lelang Pengoperasian Jargas dinyatakan gugur dan tidak dilakukan penilaian lebih lanjut.
(3) Hasil pembukaan dan pemeriksaan dokumen partisipasi dibuat dalam berita acara dan ditandatangani oleh anggota Tim Lelang yang hadir. (4) Penilaian akhir atas dokumen partisipasi dilakukan oleh Tim Lelang dan wajib dihadiri oleh seluruh anggota Tim Lelang
