PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang KUALIFIKASI USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
Pasal 4
Usaha jasa penunjang tenaga listrik untuk pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g, pengkualifikasianya diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
