PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang KUALIFIKASI USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
Pasal 2
Usaha jasa penunjang tenaga listrik untuk konsultansi, pembangunan dan pemasangan, pemeriksaaan dan pengujian, pengoperasian, dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e, ayat (2) dan ayat (3) dikualifikasikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
