Pasal 40
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota yang telah melaksanakan Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara dan telah MENETAPKAN IUP Eksplorasi mineral logam, IUP Eksplorasi batubara, IUPK Eksplorasi mineral logam, atau IUPK Eksplorasi batubara kepada pemenang Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dianggap telah memenuhi ketentuan Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara dalam Peraturan Menteri ini dan IUP Eksplorasi mineral logam, IUP Eksplorasi batubara, IUPK Eksplorasi mineral logam, atau IUPK Eksplorasi batubara dinyatakan tetap berlaku sampai masa izinnya berakhir.
