Pasal 29
BAB 4 — TATA CARA PELELANGAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN ATAU WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS MINERAL LOGAM DAN BATUBARA
(1) Peserta yang lolos Prakualifikasi diberikan waktu penyiapan surat penawaran harga dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah berita acara penjelasan Lelang ditandatangani atau setelah dilaksanakannya kunjungan lapangan apabila diperlukan. (2) Penyampaian surat penawaran harga dilakukan hanya diberikan dalam jangka waktu 2 (dua) jam sebelum pembukaan sampul surat penawaran harga. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pemasukan surat penawaran harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di kantor yang berwenang menyelenggaraan Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara yang bersangkutan. (4) Dalam surat penawaran harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memasukan penawaran harga WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara dalam 1 (satu) sampul dengan ketentuan pada sampul dicantumkan alamat Panitia Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara dengan frasa “surat penawaran harga WIUP mineral logam atau WIUP batubara” atau “surat penawaran harga WIUPK batubara atau WIUPK batubara”. (5) Pada sampul luar surat penawaran harga yang diterima oleh Panitia Lelang diberi catatan tanggal, jam penerimaan, dan nomor register.
