Pasal 27
BAB 4 — TATA CARA PELELANGAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN ATAU WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS MINERAL LOGAM DAN BATUBARA
(1) Pengambilan Dokumen Lelang dilakukan di kantor yang menyelenggarakan Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal pengumuman pengambilan Dokumen Lelang. (2) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penutupan pengambilan Dokumen Lelang, Panitia Lelang wajib melakukan penjelasan Lelang kepada Peserta Lelang. (3) Penjelasan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. prosedur pengisian formulir Dokumen Lelang; b. penjelasan detail atas data kondisi potensi mineral dan/atau batubara pada WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara yang dilelang, terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id
- lokasi;
- koordinat;
- jenis mineral, termasuk mineral ikutannya dan batubara;
- ringkasan hasil penelitian dan penyelidikan;
- ringkasan hasil Eksplorasi pendahuluan apabila ada;
- sarana dan prasarana pendukung lainnya apabila ada; dan
- status lahan; c. tata cara evaluasi Dokumen Lelang dan perhitungan peringkat pemenang Lelang. (4) Panitia Lelang membuat berita acara penjelasan yang ditandatangani oleh Panitia Lelang dan paling sedikit 2 (dua) orang saksi.
