PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang TATA CARA LELANG WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN...
Pasal 16
BAB 4 — TATA CARA PELELANGAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN ATAU WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS MINERAL LOGAM DAN BATUBARA
(1) Peserta Lelang WIUP mineral logam atau WIUP batubara dengan luas lebih kecil atau sama dengan 1.000 (seribu) hektare dapat diikuti oleh: a. Badan Usaha, sebagai berikut:
- BUMD setempat;
- Badan Usaha Swasta Nasional setempat; b. koperasi; dan c. perseorangan, terdiri atas:
- orang perseorangan;
- perusahaan komanditer; dan
- perusahaan firma. (2) Peserta Lelang WIUP mineral logam atau WIUP batubara dengan luas lebih dari 1.000 (seribu) hektare sampai dengan 5.000 (lima ribu) hektare dapat diikuti oleh: a. Badan Usaha, sebagai berikut:
- BUMN;
- BUMD; dan
- Badan Usaha Swasta Nasional; b. koperasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Peserta Lelang WIUP mineral logam atau WIUP batubara dengan luas lebih dari 5.000 (lima ribu) hektare dapat diikuti oleh Badan Usaha, sebagai berikut: a. BUMN; b. BUMD; dan c. Badan Usaha Swasta Nasional atau badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing.
