PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL...
Pasal 6
BAB 3 — PENGGUNAAN DAN KEGIATAN JASA PERTAMBANGAN
Dalam hal pemegang IUP atau IUPK menggunakan jasa pertambangan berbentuk orang perseorangan hanya dapat melakukan kegiatan jasa pertambangan sebagai berikut : a. jenis usaha jasa pertambangan konsultasi atau perencanaan; dan/atau b. Usaha Jasa Pertambangan Non Inti.
