PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL...
Pasal 34
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi administratif berupa pencabutan IUJP atau SKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf c, dikenakan kepada pemegang IUJP atau SKT yang tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi penghentian sementara kegiatan atas sebagian atau seluruh bidang jasa pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2).
