Pasal 3
BAB 2 — BENTUK, JENIS DAN BIDANG
(1) Pelaku usaha jasa pertambangan dapat berbentuk : a. badan usaha, yang terdiri atas :
Badan Usaha Milik Negara;
Badan Usaha Milik Daerah;
Badan Usaha Swasta Yang Berbentuk Perseroan Terbatas. b. koperasi; atau c. perseorangan yang terdiri atas :
orang perseorangan;
perusahaan komanditer;
perusahaan firma. (2) Berdasarkan wilayah kerjanya pelaku usaha jasa pertambangan dikelompokkan dalam : a. Perusahaan Jasa Pertambangan Lokal; b. Perusahaan Jasa Pertambangan Nasional; c. Perusahaan Jasa Pertambangan Lain. (3) Perusahaan Jasa Pertambangan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi : a. Badan Usaha Milik Daerah; b. Badan Usaha Swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas; c. koperasi; d. perusahaan komanditer; e. perusahaan firma; f. orang perseorangan, yang beroperasi terbatas di wilayah kabupaten/kota atau provinsi tersebut. (4) Perusahaan Jasa Pertambangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi : a. Badan Usaha Milik Negara; b. Badan Usaha Swasta berbentuk Perseroan Terbatas; c. orang perseorangan.
