Pasal 15
BAB 4 — TATA CARA PENYELENGGARAAN
(1) Pelaku usaha jasa pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat melakukan kegiatannya setelah mendapatkan IUJP dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) IUJP diberikan oleh Menteri kepada pelaku usaha jasa pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dan huruf c, dan ayat (4) untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan di seluruh wilayah INDONESIA. (3) IUJP diberikan oleh gubernur kepada pelaku usaha jasa pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf c, dan ayat (3) untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan dalam wilayah provinsi yang bersangkutan.
(4) IUJP diberikan oleh bupati/walikota kepada pelaku usaha jasa pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf c, dan ayat (3) untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan dalam wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.
