PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang TATA CARA DAN PENETAPAN HARGA DIVESTASI...
Pasal 5
BAB 2 — DIVESTASI SAHAM
Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan penawaran Divestasi Saham kepada Peserta INDONESIA dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak 5 (lima) tahun berproduksi secara berjenjang kepada: a. Pemerintah melalui Menteri, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota setempat; b. BUMN dan BUMD; dan c. Badan Usaha Swasta Nasional.
