Pasal 24
BAB 3 — PERUBAHAN PENANAMAN MODAL
(1) Dalam hal permohonan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 telah lengkap, Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan penelitian dan evaluasi. (2) Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menugaskan dinas teknis provinsi atau dinas teknis kabupaten/kota yang membidangi pertambangan mineral dan batubara untuk melakukan penelitian dan evaluasi. (3) Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan keputusan pemberian atau penolakan persetujuan perubahan Anggaran Dasar. (4) Pemberian atau penolakan permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak tanggal permohonan diterima dengan lengkap dan benar. (5) Ketentuan mengenai format keputusan pemberian persetujuan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran IIIB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Dalam hal permohonan perubahan Anggaran Dasar ditolak, penolakan tersebut harus disampaikan secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan. www.djpp.kemenkumham.go.id
