PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang TATA CARA DAN PENETAPAN HARGA DIVESTASI...
Pasal 22
BAB 3 — PERUBAHAN PENANAMAN MODAL
(1) Menteri menyerahkan dokumen IUP dalam rangka perubahan status perubahan dari PMA menjadi PMDN kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk diperbarui IUPnya. (2) Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menyerahkan dokumen IUP dalam rangka perubahan status perusahaan dari PMDN menjadi PMA kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk diperbarui IUPnya. (3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib menerbitkan IUP dalam rangka perubahan status perusahaan dari PMA menjadi PMDN atau PMDN menjadi PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). www.djpp.kemenkumham.go.id
