PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang TATA CARA DAN PENETAPAN HARGA DIVESTASI...
Pasal 20
BAB 3 — PERUBAHAN PENANAMAN MODAL
Menteri memberitahukan kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya setelah memberikan persetujuan perubahan status perusahaan dari PMA menjadi PMDN untuk WIUP yang berada pada lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi atau dalam wilayah 1 (satu) kabupaten/kota.
