PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang TATA CARA DAN PENETAPAN HARGA DIVESTASI...
Pasal 15
BAB 3 — PERUBAHAN PENANAMAN MODAL
(1) Perubahan penanaman modal dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Perubahan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perubahan investasi dan sumber pembiayaan; b. perubahan status perusahaan PMA menjadi PMDN atau PMDN menjadi PMA; c. perubahan Anggaran Dasar; perubahan Direksi dan Komisaris; dan perubahan kepemilikan saham.
