Pasal 26
(1) Penyalur yang telah melakukan kegiatan penyaluran sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini tetap dapat melakukan kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak sesuai dengan penunjukan BU- PIUNU. (2) Dalam jangka waktu paling lambat pada tanggal 31 Oktober 2013, BU-PIUNU wajib melaporkan penunjukan Penyalurnya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk mendapatkan Surat Keterangan Penyalur.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2012 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
JERO WACIK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
