PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERSTRUKTUR
Pasal 2
Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Terstruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil pada Dinas yang mengelola bidang energi dan sumber daya mineral.
