PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PENYEDIAN DAN PENDISTRIBUSIAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS
Pasal 6
BAB 2 — PENYEDIAAN LPG
(1) Penyediaan LPG yang berasal dari impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilaksanakan oleh Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan impor LPG oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat rekomendasi Direktur Jenderal atas nama Menteri dan izin Menteri Perdagangan.
