PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PENYEDIAN DAN PENDISTRIBUSIAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS
Pasal 39
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Penyediaan dan Pendistribusian Liquified Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram sepanjang mengatur tata cara lelang dan penunjukan langsung untuk penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
