PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PENYEDIAN DAN PENDISTRIBUSIAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS
Pasal 37
BAB 12 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal terjadi kelangkaan LPG yang mengakibatkan terjadinya lonjakan harga LPG, Direktur Jenderal dapat melakukan tindakan tanggap darurat (emergency response) antara lain : a. mewajibkan Badan Usaha untuk memanfaatkan Sarana dan Fasilitas yang dimilikinya dan/atau dikuasai termasuk Penyalurnya secara bersama dengan pihak lain; b. menugaskan Badan Usaha untuk menyediakan dan mendistribusikan LPG untuk memenuhi kebutuhan konsumen; c. melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya; d. memprioritaskan produksi LPG dari hasil pengolahan kilang Minyak dan Gas Bumi dan hasil pengolahan lapangan pada kegiatan usaha hulu untuk memenuhi kebutuhan LPG di dalam negeri.
