PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PENYEDIAN DAN PENDISTRIBUSIAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS
Pasal 34
BAB 10 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Badan Usaha yang melaksanakan kegiatan penyediaan dan pendistribusian LPG wajib menyampaikan laporan mengenai kegiatan usahanya kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal setiap 1 (satu) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan
meliputi pasokan LPG, penyaluran LPG ke konsumen serta Sarana dan Fasilitas yang digunakan.
