PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PENYEDIAN DAN PENDISTRIBUSIAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS
Pasal 19
BAB 3 — PENDISTRIBUSIAN LPG
(1) Pedoman dan Tata Cara Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. (2) Pedoman dan Tata Cara Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu melalui lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) diatur dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
