PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PENYEDIAN DAN PENDISTRIBUSIAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS
Pasal 10
BAB 3 — PENDISTRIBUSIAN LPG
(1) Pendistribusian LPG hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG. (2) Kegiatan pendistribusian LPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menjadi pendistribusian LPG Umum dan pendistribusian LPG Tertentu.
