PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SISTEM PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL TERHADAP...
Pasal 7
BAB 3 — WHISTLEBLOWER
Hak mengetahui tindak lanjut pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berupa : a. mendapatkan informasi mengenai perkembangan penanganan pengaduannya; b. mengetahui rekomendasi hasil pemeriksaan Tim Pengelola Pengaduan Whistleblower atas penanganan pengaduannya; dan/atau c. mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan atas penanganan pengaduannya.
