PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SISTEM PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL TERHADAP...
Pasal 5
BAB 3 — WHISTLEBLOWER
(1) Hak perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berupa: a. kerahasiaan identitas; b. memberikan keterangan tanpa tekanan; c. mendapatkan perlindungan dari tindakan administratif kepegawaian yang merugikan dan jaminan hak kepegawaian; d. mendapat nasihat hukum; dan e. perlindungan atas hak-hak saksi dan pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
